Pajak kendaraan mati, siap-siap untuk ditilang dan disita kepolisian

Polisi berwenang untuk menilang dan menyita kendaraan yang telat pajaknya. Hal ini di jelaskan oleh Irjen Pol. drs. Refdi andri, MSi selaku kakorlantas Polri pada sebuah acara group diskusi yang diselenggarakan oleh Polda jateng di Hotel Patra Jasa , Semarang 21/11/18 kemarin.

Dijelaskan lebih lanjut bahwa hal ini dilakukan karena sudah sesuai dengan UU Pasal 288 Ayat 1 juncto Pasal 70 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Acara Group diskusi ini dilakukan sekaligus sebagai ajang sosialisasi terkait pelaksanaan undang - undang ini. Polisi akan menindak tegas kendaraan yang melanggar pajak karena dianggap belum memenuhi kewajibannya sebagai pengguna jalan dengan membayar pajak kendaraan.

Sebenarnya undang-undang ini sudah di uji coba dilakukan beberapa bulan terakhir.

Bahkan beberapa saat yang lalu sempat dihebohkan terkait video viral yang ada hubungannya dengan implementasi UU ini. tentang pengendara kendaraan bermotor yang tidak terima kendaraannya disita oleh petugas polisi karena pajaknya telat.

Menurut si pengendara. harusnya setelah ditilang kendaraan tidak harus dibawa atau disita. Cukup diberikan bukti tilang ditambah SIM saja yang disita. Hal ini akhirnya diselesaikan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Terkait dengan banyaknya pertanyaan masyarakat tentang alasan penyitaan, dijelaskan lebih lanjut lagi bahwa sebenarnya hal inipun juga didasarkan dengan situasi dan kondisi yang terjadi pada saat kejadian. Petugas yang melakukan tilang berhak memutuskan apakah perlu penyitaan atau cukup hanya dilakukan tindakan tilang saja.

Terlepas dari permasalahan dan polemik mengenai tilang dan pajak, menurut komentar para netizen, Polri dan dirjen pajak juga perlu mempertimbangkan adanya solusi yang terbaik untuk kendaraan-kedaraan yang dalam kondisi mati pajak.

Misalnya dengan sosialisasi undang undang terbaru ini, atau dengan cara menawarkan kembali pemutihan denda pajak, mempermudah proses pembayaran dan mutasi pajak serta hal hal lain yang bisa membuat urusan pajak kendaraan ini bisa selesa ini. Mudah mudahan ada solusi terbaik ya untuk pemilik kendaraan yang pajaknya mati.

Salam aspal,
Tormob

Post a Comment

Previous Post Next Post